Tak Akan Keluarkan Izin Rekomendasi

Tak Akan Keluarkan Izin Rekomendasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Rekomendasi pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan, tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Pelayangan mulai 26 hingga 8 Agustus mendatang. Ini setelah adanya pemberlakukan PPKM level 4 di Kota Jambi.

Camat Pelayangan, Syofian mengatakan, sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi, bahwa tak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut. Namun, bagi warga yang sudah mendapatkan izin sebelum tanggal tersebut, masih dapat melaksanakan dengan prokes Covid-19 ketat.

"Jumlah undangan dibatasi. Makanan juga dibawa pulang dengan nasi kotak, tak ada prasmanan. Tidak boleh makan di tempat, tenda dikurangi dan juga tak ada hiburan organ tunggal," ujarnya.

Syofian menyebut, pihaknya rutin melakukan pengecekan, untuk kegiatan ini. Tak hanya pada kegiatan saja, namun juga di area publik yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Di persimpangan-persimpangan, kemudian juga di kawasan Gentala Arasy. Kata dia, pihak kecamatan fokus pada tempat tersebut. Namun, untuk wilayah kelurahan, masing-masing lurah langsung turun memantau wilayahnya. Tak hanya di kawasan jalan protokol, namun juga di dalam lorong.

"Ini untuk memastikan tak ada yang melewati jam yang diberlakukan. Saat ini kita beri waktu hingga pukul 20.00 untuk rumah makan dan kafe membuka lapaknya, dan makanan dibawa pulang," kata dia.

Sementara itu, Lurah Mudung Laut, Lagiman mengatakan pihaknya selaku kepala wilayah melaksanakan pemantauan untuk melihat bagaimana kepatuhan. Jika ada yang melanggar, langsung diberikan edukasi.

"Pemantauan ini, dilakukan sekaligus pengecekan prokes bersama tim PPKM Mikro. Meski masuk ke dalam lorong, kami tetap memantau para pelaku usaha kuliner. Karena ini untuk menjaga agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan juga tak ada kerumunan. Masyarakat bisa menikmati kudapan di rumah saja," katanya. (tav/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: