Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Pemerintah Daerah, Berikan Kepastian Jaminan Kesehatan bagi ASN
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi – Sebagai upaya mencapai akurasi data iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Jambi menyelenggarakan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Daerah, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pejabat Negara dan Anggota DPRD yang berada di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi Triwulan I Tahun 2021, Senin (26/04).
Kegiatan yang diselenggarakan rutin setiap triwulan ini dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKEUDA) Provinsi Jambi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), BAKEUDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur, BAKEUDA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, BAKEUDA Kabupaten Kabupaten Muaro Jambi dan BAKEUDA Kota Jambi, serta BAKEUDA Kabupaten Batanghari.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan rekonsiliasi rutin ini. Disebutkan oleh Agus bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna membangun persepsi yang sama mengenai dasar perhitungan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran JKN-KIS PNS Daerah yang telah dibayarkan ke kas negara, berdasarkan SE Mendagri No.900/471/SJ.
Agus juga menuturkan, bahwa jaminan kesehatan sebagai bagian dari program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional sangat penting keberadaannya dalam menjamin setiap masyarakat untuk dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Begitu juga untuk para Aparatur Sipil Negara untuk itu kesamaan data kepesertaan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan haruslah sinkron dengan data jumlah aparatur sipil negara yang terdata pada Pemerintah Daerah.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun KPPN dan juga DJPb untuk dapat melaksanakan amanat baik sesuai ketentuan perundang- undangan dalam pelaporan data kepesertaan para aparatur sipil negara.
Proses rekonsiliasi data dilakukan dengan pemadanan data antara data kepegawaian yang tercatat pada instansi tersebut disandingkan dengan data yang ada pada masterfile BPJS Kesehatan. Tidak hanya mencocokan instansi tempat ASN tersebut berada, proses rekonsiliasi ini juga sekaligus updating data gaji serta golongan terakhir para ASN tersebut.
“Kegiatan rekonsiliasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Rekonsiliasi berkaitan dengan data kepesertaan maupun data iuran yang sudah dibayarkan serta kesesuaian instansi tempat ASN tersebut bertugas sehingga kedepannya tidak ada lagi selisih iuran yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Kegiatan rekonsiliasi ini juga dapat dipakai sebagai proyeksi kebutuhan penganggaran dalam APBD 2021 atau penambahan anggaran dalam APBD-P untuk pemenuhan kekurangan pembayaran iuran di tahun 2020.
Setelah dilakukan proses rekonsiliasi dan disepakati didalam Berita Acara Rekonsiliasi, dilaksanakan proses tanda tangan berita acara antara para Kepala BAKEUDA di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi Bersama kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: