Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Berkomitmen Penuh Dalam Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal pengawasan Kepatuhan Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN – KIS), BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021, Kamis (29/04).
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tersebut, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, Kepala UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi Eddy Sulistijanto Hadie dalam sambutannya, menyampaikan Forum yang diadakan rutin setiap dua kali dalam satu tahun ini sangat penting untuk membangun sinergi antara anggota forum, untuk melakukan evaluasi secara bersama terkait tingkat kepatuhan pemberi kerja non Penyelenggara Negara dalam keikutsertaannya terhadap Program JKN-KIS.
“Sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dalam melaksanakan tugasnya BPJS berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait, utamanya instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan,” Sebut Eddie.
Lebih lanjut Eddie menambahkan, melalui forum ini kami mengharapkan sebuah solusi dan inovasi yang terbentuk untuk menghadapi kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Terutama dukungan dari Pemerintah Daerah dalam menerbitkan regulasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang digagas oleh anggota forum ini.
Sementara itu, H Dekristo selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Kejaksaan siap membantu memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pemberi kerja selain Penyelenggara Negara.
"Pada prinsipnya kami siap membantu memfasilitasi dan berkoordinasi dalam rangka pembinaan badan usaha yang belum memperhatikan dan menjalankan regulasi terkait implementasi Program JKN-KIS, selama ini pun BPJS Kesehatan telah melaksanakan koordinasi dengan sangat baik kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi sehingga kami siap menerima laporan apapun terkait ketidakpatuhan tersebut,” Ujarnya.
Sampai dengan April 2021, BPJS Kesehatan melalui Kejaksaan Negeri Kota Jambi telah melakukan mediasi dan panggilan terhadap sepuluh badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya membayarkan iuran. Proses mediasi tersebut dilaksanakan melalui Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Kota Jambi.
“Laporan terakhir yang saya terima melalu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, bahwa sudah terbit Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan kepada pihak Kejari Kota dan bahkan sudah melaksanakan proses pemanggilan, hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS khususnya di wilayah Provinsi Jambi,” tutup Dekristo.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: