Orang Tua Meninggal Akibat Covid-19, Hak Anak Perlu Diperhatikan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam momentum Hari Anak Nasional 2021 , Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi Covid-19. Salah satunya hak atas pendidikan.
“Seperti pemenuhan keberlangsungan hak atas pendidikannya, memastikan anak-anak tersebut dalam pengasuhan oleh keluarga terdekat, hak pemenuhan kesehatannya, dan sebagainya,” terang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Jumat (23/7).
Pengasuhan anak yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19 juga harus dipastikan pengasuhannya dilakukan oleh kerabat atau keluarga besar mereka. Jadi, panti asuhan seharusnya menjadi pilihan terakhir.
“Penanganan ini tentu memerlukan kehadiran negara serta dukungan APBN dan APBD demi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak yang masih di bawah umur,” tambah dia.
Melihat dari kasus di India, para orang tua kebanyakan meninggal saat peningkatan kasus dan kematian di India pada April hingga Mei 2021. Oleh karenanya, Pemerintah India pun menyediakan anggaran amat besar untuk kehidupan anak-anak ini.
“Salah satunya adalah, bantuan uang senilai 1 juta rupee (setara dengan Rp 195 juta), yang akan diberikan kepada setiap anak sebagi tunjangan, dari usia 18 hingga 23 tahun. Dana tersebut diberikan melalui skema PM-CARES,” tambahnya.
Selain dari pemerintah pusat, pemerintah negara bagian di India juga telah mengumumkan berbagai insiatif untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi corona.
“Covid-19 ini bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, dan bukan hanya tentang dampak sosial ekonomi, tetapi ini adalah masalah mendasar kemanusiaan. Jadi perlu penanganan yang manusiawi, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: