Periksa Aliran Dana Arisan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini sedang mendalami kasus penipuan arisan online Amanah Untung Real. Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga tengah mendalami aliran dana arisan online tersebut.
"Kami sekarang sedang menganalisa rekening, untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang," sebut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Rabu (14/7) kemarin.
Namun, untuk tersangka Devi selama dilakukan pemeriksaan dinilai tidak koperaatif. Sehingga hal ini menyulitkan penyidik untuk lebih dalam mendapatkan informasi dan barang bukti. Hanya saja, AKBP Wahyu Bram tidak berkomentar banyak terkait tidak kooperatifnya tersangka.
Lanjutnya, penyidik sebelumnya telah memeriksa beberapa admin arisan online ini sebagai saksi. Beberapa di antaranya berada di Palembang, Yogyakarta, Jakarta, dan Jawa Barat. Sampai saat ini, sudah ada 27 orang saksi sudah diperiksa di Mapolda Jambi.
Sebelumnya, Devi Puja Winda Sihotang (23) Owner arisan online Untung Amanah Real Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi di rumah keluarganya pada Kamis (27/5) lalu di daerah Provinsi Bengkulu. Devi ditangkap atas tuduhan kasus penipuan arisan online dengan total korban yang sudah melapor sebanyak 334 orang dan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.
Devi kemudian dikenakan dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (cr02/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: