Melarikan Diri Sikap Tidak Terpuji
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pihak pemohon pra peradilan, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi sudah menghadirkan bukti surat dan ahli. Kemarin (15/7), giliran termohon pra peradilan Kejari Jambi, menghadirkan bukti surat dan ahli. Ada belasan surat dan seorang ahli hukum pidana yang dihadapkan ke meja persidangan dengan hakim tunggal pra peradilan Partono.
Dalam sidang itu, ahli secara umum dan gamblang menerangkan pengatahuannya tentang tindak pidana korupsi dan pra peradilan. Menurut Ahli, Dr Erdianto, SH MHum, dosen di Universitas Negeri Riau, menerangkan, jika yang disangkakan dalam pasal sangkaan pemerasan dalam jabatan tidak harus ada kerugian negara.
Berbeda dengan penerapan atau sangkaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, maka penyidik harus memperhitungkan kerugian negara. “Tidak demikian jika sangkaan Pasal 12 UU Tipikor, penyidik tidak memerlukan perhitungan kerugiannegara. Undang-undang Tidak mengisyaratkan harus ada kerugian negara," tegas Erdianto.
Dalam menetapkan tersangka, penyidik diberikan kebebasan memilih 2 dari 5 alat bukti yang diatur. “Asal dua alat bukti yang sah sudah dimiliki penyidik, maka sudah bisa menetapkan tersangka. Dan tidak disebutkan dua alat bukti itu apa, bisa keterangan saksi, surat, atau petunjuk,” jelasnya.
Gempa Awaljon didampingi Ronni, meminta pendapat ahli terkait apa upaya yang harus diambil penyidik, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. Sementara panggilan tersebut sudah dilakukan secara patut dan sah menurut aturan.
Menurut Dr Erdianto, penyidik menetapkan tersangka tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tentu dalam menetapkan seorang tersangka masuk DPO harus melalui prosedur seperti setelah tiga kali panggulan yang patut dan sah.
"Dan orang yang berstatus DPO tidak dapat mengajukan permohonan pra peradilan," jelasnya. Aturan larangan permohonan pra peradilan oleh tersangka dengan status DPO, lanjutnya, Mahkamah Agung menuntut tersangka untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Erdianto juga menerangkan, hak warga negara menguji proses penegakan hukum yang sah. Tidak ada hubungan surat permohonan tersangka meminta penyidik menunda pemeriksaan dengan permohonan pra peradilan.
“Masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Proses hukum jalan sendiri. Permohonan pra peradilan itu tidak menunda pelaksanaan proses hukum yang tengah berjalan," tegas Erdianto.
“Jika tersangka memilih sikap melarikan diri, itu adalah sikap tidak terpuji dan tidak kooperatif dalam menjali proses hukum,” tegasnya. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: