Seorang ASN Masuk DPO
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO – Setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Merangin mengembakan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalogedang, Kecamatan Nalotantan, dan telah menetapkan belasan tersangka, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia adalah pemilik dua alat berat atau pemodal aktivitas PETI, Zulfahmi. DPO ini diterbitkan penyidik lantaran, Zulfahmi dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum yang ditangani Kepolisian.
Zulfahmi sendiri diketahui bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Merangin. Bahkan dari informasi yang didapat Jambi Independent, pasca penetapan tersangka terhadap belasan pekerja PETI, Zulfahmi dikabarkan tak kunjung ngantor.
Selain itu, semenjak ditetapkannya sembilan tersangka pemodal yang diketahuk seorang ASN tersebut tidak lagi masuk ke Kantor seperti biasanya.
“Yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. Masih kita cari,” sebut Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, Rabu (14/7) saat dijumpai di ruang kerjanya.
Penetapan status tersangka terhadap Zulfahmi lanjut AKP Indar Wahyu, asetelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperkuat dari keterangan, petunjuk serta barang bukti yang mengarah kepada Zulfahmi.
"Kita juga belum mengetahui keberadaan DPO ini di mana," singkatnya. Di mana diketahui, awal Juni lalu Polres Merangin mengamankan dua alat berat dan 11 pekerja PETI. Di mana sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. sedangka dua lainnya, dijadikan saksi karena dipanggil sebagai tukang las alat bukan pekerja PETI.
Adapun 11 pekerja PETI itu yakni, Hermansyah dan Ponco sebagai pengurus PETI, Annavi pekerja bagian box, Sopian pekerja, Muhammad Yunus pekerja, Taufik Hidayat pekerja dan Zakaria pekerja.
Kemudian empat orang lainnya mempunyai peran yang berbeda yakni, Fitrah, Imam dan sebagai operator ekskavator, serta Edo Sanjaya dan Muhammad Uduri sebabgai pembantu operator, warga Sumsel.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti airsoft gun dari salah satu pekerja. Para pekerja PETI pun dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (min/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: