Pura-Pura Tanya Alamat

Pura-Pura Tanya Alamat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Opsnal Polsek Jambi Timur mengamankan dua pelaku spesialis pencurian telepon genggam. Kedua tersangka tersebut adalah Alvin Saputra (22), warga Kelurahan Lebak Bandung dan Rozal Afandi (21), warga Kelurahan Sungaiasam, Kecamatan Pasar.

Keduanya diringkus Tim Opsnal Polsek Jambi Timur, Kamis (8/7) malam, setelah mencuri handphone milik Desta. Kejadian ini bermula pada Jumat (30/4) yang lalu, ketika itu korban yang sedang asyik nongkrong bersama temannya, tiba-tiba didatangi kedua tersangka.

Salah satu tersangka kemudian bertanya kepada Desta, di mana lokasi SMP 8 Muarojambi. Karena korban tidak merasa curiga dan mengetahui lokasi tersebut, dia kemudian mengantarkan pelaku ke lokasi yang diminta.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan, bahwa setelah sampai di salah satu gerai Alfamart di daerah Payoselincah, korban bersama kedua tersangka karena tersangka ingin menelepon temannya dan kemudian meminjam handphone korban.

“Setelah handphone korban dipinjam, tersangka menyuruh korban untuk membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk barulah kedua tersangka ini langsung melarikan diri membawa handphone korban,” kata AKP Hendra,Minggu (11/7).

Dia menambahkan bahwa, kedua tersangka saat diperiksa, mengaku baru dua kali beraksi. Seperti di Talangbanjar dan Payoselincah.
“Namun kami masih akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus pencurian dan atau penggelapan ini,” jelasnya.

Kini, keduanya harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Jambi Timur. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr02/zen)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: