Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO – Sumardi (49), warga Jalan Sabang 1 Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu, tersangka pembunuhan terhadap Jatmiko (40), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri pada Mei lalu, saat ini masih ditahan di Polres Muaratebo.
Kapolres Muaratebo, AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, saat ini pihakya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang dikeluarkan oleh RSJ Jambi, untuk proses hukum selanjutnya.
“Ini perlu dilakukan untuk memastikan keadaan tersangka, apakah memang ada kelainan kejiwaan atau tidak,” terangnya. Bahkan, saat diperiksa kejiwaan Sumardi beberapa waktu lalu, ia mendapatkan pengawalan ketat untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Muaratebo menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Sumardi (49). Kasat Reskrim Polres Muaratebo, AKP Maharatua Siregar mengatakan, pemeriksaan kejiawaan ini diperlukan untuk mengetahui secara pasti. Apakah memang, saat Sumardi menghabisi nyawa Jatmiko, dengan sadar atau dipengaruhi hal lainnya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat Jambi Independent, tersangka Sumardi memang dikenal sedikit terganggung kejiawaannya. Dijelaskan AKP Maharatua Siregar, dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah ini berawal saat Sumardi merasa tidak senang dengan Jatmiko.
Masalahnya sepele. Yakni lantaran Sumardi tidak senang, usai salat berjamaah Idul Fitri beberapa waktu lalu, Jatmiko tidak membacakan doa. Tersangka Sumardi menganggap Jatmiko telah merubah syariat Islam dengan tidak membaca doa dan mengubah bacaan salat Idul Fitri. Di mana Jatmiko menghilangkan atau tidak membaca doa sebelum khotbah sebagai mana umumnya.
Tidak tenang dengan kejadian itu, tersangka Sumardi lalu mendatangi rumah Jatmiko. Kedatangannya tak lain untuk menanyakan maksud Jatmiko, saat salat. Hanya saja, saat Sumardi bertanya, Jatmiko mencoba untuk pergi meninggalkannya. Tersinggun, Suamrdi naik pitam. Ia lantas mengayunkan parang yang dibawanya dari rumah.
Jatmiko pun mendapati beberapa tusukan. Aksi keji Sumardi itu disaksikan langsung oleh anak dan istri Jatmiko. Tanpa penyesalan, Sumardi pun meninggalkan begitu saja tubuh Jatmiko yang sudah tak berdaya.
"Dia kita amankan tak lama setelah membunuh. Tanpa perlawanan,” timpalnya. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 parang dengan panjang 70 cm yang digunakan untuk membunuh.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas AKP Maharatua Siregar. (wan/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: