Komitmen Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru
Ilustrasi OJK-ist -
Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan
Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
BACA JUGA:Polda Jambi Kawal Penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran
BACA JUGA:Kaus Oblong
Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
BACA JUGA:Jambi Desak Presiden Cabut larangan Ekspor
BACA JUGA:Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Akui Bakal Jaga Sang Bayi
Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: