Jadi Temuan, BPK RI Sebut PT EBN Langgar Perjanjian
Ilustrasi--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov JAMBI. Hasilnya, ada temuan di beberapa instansi terkait penggunaan keuangan di Pemprov JAMBI.
Ini seperti RSUD Raden Matther Jambi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Kemudian juga temuan di Pemprov Jambi, terkait kerjasama BOT dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Ini menjadi temuan BPK RI, karena tak ada laporan serta pertanggungjawaban.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Edward Ganda Hasiholan mengatakan, untuk temuan di RSUD Raden Mattaher Jambi sebesar Rp 3,97 miliar dari dana belanja BLUD yang tak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selanjutnya, ada realisasi belanja yang tak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar. Kemudian ada anggaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar. Sementara yang baru saja ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 2,88 miliar.
BACA JUGA:Sukses Percepat Layanan Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI
“Ada dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang digunakan oleh rumah sakit Raden Mattaher Jambi,” kata dia, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Bpk atas laporan keuangan Pemprov Jambi anggaran 2021, Selasa (24/5).
Selain itu, untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Edward mengatakan ada realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) yang digunakan untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 0,27 miliar. Kemudian juga terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,35 miliar.
Tak hanya itu, BPK RI juga menyasar pada pendapatan daerah dari kerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT EBN. Akibat tunggakan PT EBN pada Pemprov Jambi yang tak kunjung dibayar, senilai Rp 8 miliar.
BPK RI menilai, PT EBN tidak menaati perjanjian. “PT EBN tidak menepati perjanjian dengan Pemprov Jambi dalam mengelola pasar Angso Duo baru,” sebutnya.
BACA JUGA:Pasca Banjir, Babinsa Koramil 09/Telanaipura Bantu Bersihkan Sekolah
BACA JUGA:Pelaku Utama Pencurian Paket di Gudang JNE Telanaipura Minta Rekannya yang Buron Menyerahkan Diri
Pelanggaran yang dilakukan PT EBN yakni dalam bentuk penyewaan, penjualan Los, Lapak, Kios, Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru. “Mereka menagih iuran tanpa didukung izin pengelolaan dari Pemprov Jambi,” ungkapnya.
“Gubernur Jambi harus menegaskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan hal ini,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: