Masuk di RKUHP, Simak Nih Aturan Baru Pasal Penghinaan Presiden
Jokowi -ist -Setkab.go.id
Sebelumnya, aturan yang biasa disebut pasal penghinaan Presiden dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, seperti dikutip dari jpnn.com.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com