1,62Juta Wajib Pajak Terima Surat Cinta Dari DJP
jambi-independent.co.id|
Reporter:
Surya Elviza|
Editor:
Surya Elviza|
Senin 30-05-2022,14:16 WIB
DJP mengeluarkan sebanyak 1,62 juta surat cinta kepada wajib pajak. Foto : ist--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setidaknya memberikan surat cinta kepada wajib pajak yang melakukan tunggakan.
Setidaknya ada 1,62 juta wajib pajak (WP) yang menerima surat cinta dari (DJP).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa timnya mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
"Surat itu dikirimkan dalam rangka mengimbau WP untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)," ujarnya.
Yon mengimbau para WP untuk segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022.
DJP meminta agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendadak
“Tim mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada WP melalui email blast kepada lebih dari 1,5 juta WP,” kata Yon Arsal dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat 28 Mei 2022.
Menurutnya, PPS atau program tax amnesty jilid II tersebut tidak akan ada lagi sehingga hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi para WP.
“Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni. Kalau nanti Wajib Pajak menunggu sampai akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang ketinggalan atau belum dilaporkan maka tidak punya kesempatan lain,” jelas Yon.
Sejauh ini, sebanyak 51.682 WP telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179 seperti yang dikutip dari
jpnn.com.
Adapun jumlah WP sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp 103,32 triliun meliputi deklarasi dalam negeri Rp 88,1 dan repatriasi Rp 1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp 7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri Rp 5,78 triliun dan repatriasi Rp 711 miliar.(viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: