Tiga Pria di Bungo, Ditangkap karena Kepemilikan 1,2 Kg Sabu dan Senpi

Tiga Pria di Bungo, Ditangkap karena Kepemilikan 1,2 Kg Sabu dan Senpi

Polres Bungo berhasil menangkap kepemilikan sabu dan senpi--

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo berhasil menangkap tiga orang bernama Yosep Saputra (30), warga Jalan Cengkeh RT 06 RW 20 Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Muslih (50) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Pelepat dan Juli Ismail (22) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Pelepat  Kabupaten Bungo. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta kepemilikan Senjata Api (Senpi).

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro,SIK, MH mengatakan, ketiganya ditangkap Kamis (9/6) sekitar pukul 16.00.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya bandar narkotika jenis sabu, yang menyimpan narkotika sabu seberat 1,2 Kg. Kita lakukan penangkapan di Perumahan Barcelona, Kecamatan Rimbo Tengah, serta sepucuk Senpi revolver dengan enam butir amunisi kaliber 38,” katanya.

Senpi rakitan tersebut didapatkan dari Muslih, yang juga baru saja membeli sabu dari tersangka Yosep.

BACA JUGA:WhatsApp Perbanyak Kapasitas Fitur Grup, Bisa Capai 512 Pengguna

BACA JUGA:Dikabarkan Mintai Uang ke Cakades Terpilih, Kadis PMD Merangin Bilang Begini

“Berbekal info tersebut, Tim Opsnal Narkoba Bungo langsung menyelidiki keberadaan Muslih dan berhasil mengamankannya di rumah makan Taragak Salero, Kota Bungo,” ucapnya.

Pada saat diamankan, Yosep sedang bersama Juli Ismail, yang berperan membantu Muslih untuk menjual sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Muslih dan ditemukan pirek bekas pakai, senpi rakitan laras panjang, dan senpi rakitan laras pendek.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut. (mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: