Aktivitas 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dihentikan

Aktivitas 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dihentikan

Grafis Batubara--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, memberikan sanksi kepada 7 perusahaan batu bara di JAMBI.

Perusahaan yang disanksi tersebut karena melanggar jam operasional dan muatan. Kementerian ESDM RI melayangkan surat atau sanksi tersebut langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Di antaranya yakni PT Asia Multi Investama, PT Dinas Kalimantan Coal, PT Batu Hitam Sukses, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Sarolangun Prima Coal, PT Surya Global Makmur dan PT Jambi Prima Coal.

“Ada tujuh perusahaan batu bara di Jambi yang telah disanksi oleh kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba,” kata Ismed Wijaya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Ikut Bergejolak, Pasokan Ngeri-Ngeri Sedap

BACA JUGA:Dirgahayu Jambi Independent

Lanjutnya, tujuh perusahaan tersebut tak boleh beroperasi selama 60 hari ke depan sejak dikeluarkan sanksi oleh Kementerian ESDM RI sejak Minggu (12/6) kemarin. “Mereka diberhentikan sementara. Belum ada pencabutan izin perusahaan,” tambahnya.

Kata Ismed, mereka yang disanksi tersebut sama sekali tak boleh beroperasi sementara ini. Jika masih melanggar aturan, atau masih beroperasi setelah disanksi tersebut, pihak kementerian bisa mencabut izin mereka.

“Ke depannya kita harap perusahaan yang disanksi ini mematuhi aturan yang berlaku, seperti jam operasional dan muatan serta aturan dari dirjen,” sebutnya.

Dia juga mengimbau kepada perusahaan batu bara di Jambi, agar tetap mengedepankan aturan pemerintah. Sehingga semua bisa berjalan dengan baik, dan tak banyak lagi korban jiwa yang berlaku.

BACA JUGA:Jahat Enak

BACA JUGA:Bantuan PKH di Tanjab Timur Tidak Keluar, Rata-rata Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi merekomendasikan 21 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM untuk di sanksi. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan Surat Edaran Gubernur Jambi terkait jam operasional.

“Sesuai dengan kewenangan maka yang menetapkan sanksi adalah dari Dirjen Minerba dan itu sudah diatur dalam Permen ESDM tentang angkutan batubara,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: