Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditahan di Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditahan di Polda Sumsel, Ini Kasusnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - H Mularis Djahri, ditahan oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Pemilik bisnis perkebunan di Sumsel ini diduga langsung dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel.

Mularis ditahan terhitung sejak Senin, 20 Juni 2022, malam atau dini hari.

Kasusnya? Informasi yang dihimpun, mantan Calon Walo Kota (Cawako) Palembang ini diduga melakukan penguasaan lahan tebu di wilayah OKU Timur.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Penggunaan Riding Gear Untuk Keselamatan Berkendara 

BACA JUGA:Pilu.. Karena Kekurangan Biaya, Jenazah Bayi Mungil Sempat Ditahan Rumah Sakit Raudoh Bangko

“Nanti siang kita rilis ungkap kasusnya,” ujar salah seorang perwira menengah di Polda Sumsel, Selasa 21 Juni 2022 pagi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu konfirmasi resmi terkait kasus yang dialami H Mularis.(*)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co, dengan judul Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditahan di Polda Sumsel, Kasusnya? 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co