Soal Penghapusan Honorer di Jambi, Ini Hasil Koordinasi Pemprov Jambi ke Jakarta
Sekda Provinsi Jambi Sudirman -ist -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah Pemprov Jambi dipanggil oleh kementerian pusat terkait penghapusan honorer. Hasilnya, Pemprov Jambi diminta menegaskan agar tak ada rekrut honor pada pemerintahan.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, Pemprov Jambi perlu melakukan sosialisasi terkait penghapusan honorer.
Kata dia, penghapusan honorer tersebut sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005. Pada peraturan pemerintah tersebut, ada larangan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Sejenisnya seperti honorer dan PTT dan lain sebagainya itu dilarang, makanya honorer dihapus," kata dia, Senin 27 Juni 2022.
BACA JUGA:Tinggalkan Bisnis HP, Blackberry Raih Keuntungan Fantastis di Sektor Otomotif
BACA JUGA:Kasus Penemuan Mayat Remaja SMP di Langkat Belum Terungkap, Polisi Periksa 9 Saksi
Kemudian direvisi dengan PP nomor 49 tahun 2018 bahwa tenaga honorer di mungkinkan untuk diangkat, namun dibatasi sampai dengan 5 tahun yakni 2023.
"Artinya kita menerapkan PP itu, tenaga honorer hanya sampai dengan tahun depan," tambahnya.
Kata Sudirman, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat kemarin, hanya untuk mempedomani hal tersebut dan tak ada pengangkatan honorer lagi.
"Kalau pemerintah daerah tak menjalankan aturan itu, maka ada sanksi dari pemerintah pusat," sebutnya.
BACA JUGA:Yamaha Jambi Hadirkan Semarak Juni Hemat Dengan Promo Mio M3
BACA JUGA:Penyidik Polsek Jelutung Tunggu P21 Berkas Duo Budi
Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi mulai melakukan koordinasi dan pertemuan, dengan pemerintah pusat. Ini terkait penghapusan honorer dari sistem pemerintahan. Seluruh Sekda Provinsi di Indonesia dipanggil ke Jakarta.
Lanjutnya, Pemprov Jambi mewakilkan hal tersebut ke Asisten I Setda Provinsi Jambi, untuk rakor dengan kementerian terkait pembahasan atau pengangkatan honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: