Biadab, Seorang Ayah di Brebes Tega Menyetubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Begini Kronologisnya
BREBES, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Entah apa yang ada dipikirang seorang Ayah di Brebes, tega menghamili anak kandung sendiri. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Brebes Jateng.
Tersangka bernisial RJ (38) alhasil dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) karena menetap dalam lingkup rumah tangga. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heryati, Selasa 28 Juni 2022 mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya berinisial SU (14).
parahnya, hal ini telah dilakukannya berulang kali sejak Januari hingga April 2022 lalu. RJ melakukan aksi bejat ini di rumahnya di Kecamatan Paguyangan.
BACA JUGA:Meningkat 201 Persen, PT JIEP Catatkan Laba Bersih Rp 86 Miliar
BACA JUGA:Guna Edukasi Massif Lawan Investasi Ilegal, Ini yang Dilakukan Pihak OJK
Kejadian ini terbongkar saat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu. Diketahui korban sudah hamil dua bulan.
"Saat itu, korban mual-mual. Setelah diperiksa, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban," katanya.
Puji menjelaskan, aksi pencabulan ayah yang hamili anak sendiri itu dilakukan saat sang isteri terlelap tidur. Sejak kecil hingga remaja, korban tidur bersama kedua orangtuanya. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menggauli anak kandungnya hingga berulang kali.
"Karena kemungkinan lantaran korban masih di bawah umur jadi takut dengan ayahnya. Aksinya itu dilakukan berulang kali dan pelaku tidak melakukan ancaman," jelasnya.
BACA JUGA:Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Fatmawati, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon
Setelah sering digauli RJ, korban yang merupakan anak semata wayang ini menjadi pribadi yang pendiam. Korban pun saat ini masih dalam pendampingan Satgas Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara.
Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP tengah menjalani pemulihan trauma bersama sang ibu. Sebab, mendengar pengakuan suaminya itu, T, 28, yang berstatus isteri pelaku merasa sangat kecewa.
Sang ibu juga langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi untuk diproses hukum.
Sementara itu, di hadapan penyidik ayah yang hamili anak sendiri mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf. Perbuatan terlarang itu semuanya dilakukan saat korban tidur satu kasur dengan kedua orangtuanya.
"Saya khilaf," singkatnya. (*)
artikel ini sudah tayang di jateng.disway.di, dengan judul: Ayah Hamili Anak Kandung Sendiri di Brebes, Begini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/