Tampar Orang yang Cabuli Anaknya, Sang Ayah Dapat Hukuman 2,8 Tahun di Penjara Samarinda
Gara-gara tampar orang yang cabuli anaknya, sang ayah malah dapat hukuman 2,8 tahun penjara.-ilustrasi-Pixabay
Atas dasar bukti tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.
Dalam sidang Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Tampar Orang yang Cabuli Anaknya, Sang Ayah Dapat Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id