35 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi, Ini Penjelasannya
Ilustrasi batubara-Pixabay -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perhubungan Provinsi JAMBI mencatat, ada 35 perusahaan baru bara yang telah disanksi.
Total 35 perusahaan baru bara yang dijatuhkan sanksi tersebut lantaran melanggar aturan atau Perda yang telah dibuat. Baik jam operasional maupun muatan melebihi kapasitas.
"Ada 35 perusahaan yang melanggar aturan baik jam operasional maupun muatan," kata Ismed Wijaya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Selasa 5 Juli 2022.
Kata dia, 35 perusahaan batu bara yang disanksi tersebut dilarang untuk melakukan operasional tambang.
BACA JUGA:All New Honda Vario 160 Tampil Keren dengan Accessories dan Apparel Resmi
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Airlangga Hartarto Minta Percepat Pengendalian PMK
"Aktivitas mereka distop, sanksi ini diberikan langsung oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Dia meminta kepada perusahaan agar mematuhi sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, jika mereka masih melanggar, maka pemerintah akan mencabut izin baru bara.
"Mereka dilarang untuk operasional sampai dengan 60 hari sejak sanksi diterapkan," ungkapnya.
Diketahui, untuk perusahaan batu bara yang dijatuhkan sanksi tersebut Yakni PT Winner Prima Sekata, PT Sinar Jaya Abadi, PT Surya Global Makmur, PT Jambi Prima Coal.
BACA JUGA:Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Batanghari, Polisi Sebut Pengendara Motor Lalai
PT Kurnia Alam Investama, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Batu Hitam Sukses, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kasongan Mining Millls.
PT Tamarona Mas Internasional, PT Nan Riang, PT Batu Bara Bumi Lestari, PT Seluma Prima Coal, PT Sarolangun Bara Prima, PT Tiga Daya Energi, PT Menimex Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: