Urgensi Ranperda Pengakuan MHA

Urgensi Ranperda Pengakuan MHA

Urgensi Ranperda Pengakuan MHA-Ist-

Sebagian besar telah memiliki SK Bupati, namun negara mengatur pengakuan HA didelegasikan KLHK. Untuk penerbitan setiap SK Penetapan Hutan Adat, KLHK memerlukan Perda Masyarakat Hukum Adat.

“Pengakuan MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah (Perda) untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui instrumen Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Namun, dalam pembuatan Perda memerlukan biaya yang besar, belum lagi proses dan tahapan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga pengesahan,” ungkap Asrul Aziz Sigalingging Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi.

BACA JUGA:Twitter Tuntut Elon Musk, Setelah Batal Beli Sahamnya Senilai 44 Miliar Dolar Amerika 

BACA JUGA:Viral Penyanyinya Dipanggil BNN,Ini Lho Lirik dan Arti Lagu ‘Sikok Bagi Duo’

Setiap proses pengajuan Hutan Adat membutuhkan 1 Perda Masyarakat Hukum Adat. Jika saat ini ada 23 potensi HA di Jambi, itu artinya membutuhkan 23 Perda tersendiri pula. Proses dan tahapan panjang dalam pembuatan perda pengakuan sebagai subjek MHA menyebabkan buntunya MHA mendapatkan pengakuan.

Berangkat dari itu, KKI Warsi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk merancang dan menyusun Ranperda “Pedoman Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah di Provinsi Jambi” yang bertujuan memangkas regulasi yang panjang dalam penetapan MHA. Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.

Kedepan, Perda ini dapat menjadi rujukan bagi tiap kabupaten di Provinsi Jambi untuk mengeluarkan Surat Keputusan dalam menetapkan subjek masyarakat hukum adat. Pengakuan MHA dan penetapan SK Hutan Adat oleh pemerintah daerah dapat mempercepat proses terbitnya SK penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Rancangan Perda ini ditargetkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi yang akan dibahas di tahun 2023. Rancangan Perda akan ditindak lanjuti kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam tahap evaluasi agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak mengandung substansi yang serupa dengan Rancangan Peraturan Daerah lain di dalam Propemperda,”  kata Lindawati, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jambi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: