Ranperda Masyarakat Hukum Adat Jambi Masuk Pembahasan DPRD Provinsi Jambi
Bukit Raya Desa Berkun Limun Sarolangun masyarakat desa mengajukan hak kelola hutan adat, namun mereka masih menunggu tahapan pengakuan MHA u dapat mengusulkan HUTAN Adat-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Marga Bukit Bulan di Sarolangun dan masyarakat adat di Kerinci Provinsi JAMBI saat ini sedang menunggu legalitas hutan adat mereka. Syarat legal formal dari negara untuk pengakuan hutan adat ini harus diawali dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Identitas sebagai MHA ini juga menjadi salah satu prasyarat bagi masyarakat untuk mendapatkan izin mengelola Hutan Adat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses pengakuan MHA ini berlangsung cukup panjang. Mulai dari identifikasi hingga pengesahan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah (Perda) untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara.
Untuk meringkas proses ini, di Jambi saat ini tengah diusulkan Rancangan Perda MHA. Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.
“Kami mengapresiasi proses Perda MHA yang saat ini sudah pada tahapan harmonisasi Ranperda Masyarakat hukum adat di Kanwil kementerian Hukum dan HAM,” kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Minta Kementerian Cermati Upah Honorer
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalinsum 52 Jujuhan Bungo, Truk Pengangkut Sawit VS Truk Ekspedisi Ringsek Berat
Beberapa waktu lalu Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Bersama KKI Warsi dan tim yang tergabung dalam Tim Penyusun Ranperda tersebut telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.
Proses harmonisasi sendiri merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan sebelum Pembahasan Ranerda di tingkat Legislatif. Harmonisasi Ranperda ini merupakan pengujian substansi Ranperda secara vertical dan horizontal yang bertujuan untuk menguji Ranperda tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan setingkatnya.
Proses Harmonisasi Ranperda ini berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa rekomendasi yang salah satu diantaranya terdapat perubahan Judul Ranperda yang awalnya Ranperda Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat di Daerah Provinsi Jambi menjadi Ranperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Daerah Provinsi Jambi.
Yunasri Basri Sekretaris Tim Penyusun Ranperda MHA dengan sudah selesainya harmonisasi ini, selanjutnya Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) memasuki tahapan pembahasan di DPRD Provinsi Jambi. Ranperda tersebut telah masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi Tahun 2023 dan besar harapannya Ranperda tersebut dapat secepatnya ditetapkan menjadi Perda agar dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan Masyarakat Hukum adat sesuai dengan kewenangannya “Terimakasih kepada seluruh tim penulis dan tim support atas kerja kerasnya,” ungkap Yunas.
BACA JUGA:Viral Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Bereaksi: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan
Tradis Reformas, Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi yang juga merupakan bagian dari tim penyusun Ranperda mengungkapkan proses Ranperda ini berjalan dengan baik. Tidak ada Substansi didalam Ranperda yang dianggap bertentangan, walaupun ada beberapa catatan dan masukan dari Kanwil Kemenkumham pada proses harmonisasi tersebut, namun tidak merubah substansi Ranperda yang sudah disusun. “Perda ini sudah ditunggu-tunggu Masyarakat adat agar proses Penetapan mereka dapat segera dilaksanakan. Harapannya semoga proses berikutnya akan terus berjalan dengan lancar,” ujar Tradis.
Saat ini di ada 23 potensi Hutan Adat di Jambi. Dengan adanya Ranperda MHA ini, akan memberikan kekuatan untuk bupati dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya hanya menggunakan SK bupati, tanpa harus menunggu harus adanya perda masing-masing kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: