Kapolda Jambi Siap Bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Demi Keterbukaan Informasi Publik
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Komisi Informasi Provinsi Jambi.-Istimewa-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, bersilaturahmi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Pertemuan digelar di Ruang Coffee Morning Polda Jambi pada Kamis 14 Juli 2022.
Silaturahmi ini guna menjalin sinergisitas Komisi Informasi Provinsi Jambiterhadap Polda Jambi, dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan, bahwa Polda Jambi memberikan apresiasi atas keberadaan KI yang memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan publik yang terbuka, cepat dan efektif bagi masyarakat.
"Polda Jambi tentunya siap bersinergi dengan KI untuk mendorong keterbukaan informasi publik," terang Mulia Prianto. Lanjutnya, Polri juga meminta agar KI mampu untuk meningkatkan pelayanan publik lewat keterbukaan informasi, tentunya informasi yang bisa dikonsumsi publik.
BACA JUGA:Dokter dan Petugas Trauma Healing Cek Kesehatan Orangtua dan Keluarga Mendiang Brigadir Yosua
BACA JUGA:Fraksi PDIP Pertanyakan Program Dumisake Gubernur Jambi, Samsul: Kami Menilai Lambat dan Terjebak...
Tampak hadir pada giat tersebut Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Kombes Pol Bondan Witjaksono, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kabid TIK Polda Jambi Kombes Pol Muhammad Ali Hadinur, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana, Wakil Ketua, Muhammad Almunawar dan anggota KI, Siti Masnidar.
Dalam silaturahmi itu, Ketua KI Provinsi Jambi, Indra Lesmana memperkenalkan struktur baru komisioner KI Jambi yang baru dilantik 24 Mei lalu.
Selain itu saja, Indra Lesmana juga menyampaikan soal kewenangan Komisi Informasi, dalam menerima sengketa informasi terkait badan publik negara dan non negara.
Termasuk sengketa inflrmasi terkait penyelenggaraan pemilu. "Karena sudah memasuki tahapan, Komisi Informasi juga bersiap karena sengketa informasi di badan publik penyelenggara pemiku diatur Perki sendiri," lanjutnya.
BACA JUGA:Hiu Paus Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Nyamplong, Ukurannya Bikin Ngeri
BACA JUGA:Pihak Perusahaan Urung Membangun Rigid Beton di Jalan Grohol Tanjab Timur, Ini Alasannya
Dalam kesempatan itu, Indra juga berharap keberadaan KI di Provinsi Jambi bisa mendorong badan publik untuk melakukan keterbukaan informasi publik. Di mana PPID sebagai garda terdepannya.
Seperti diketahui, KI berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: