Kapolda Jambi Siap Bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Demi Keterbukaan Informasi Publik

Kapolda Jambi Siap Bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Demi Keterbukaan Informasi Publik

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Komisi Informasi Provinsi Jambi.-Istimewa-

Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

Selain itu, Komisi Informasi juga bertugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

BACA JUGA:Perusahaan Harus Komitmen Jaga Wilayah Rawan Karhutla di Jambi

BACA JUGA:Soal Evaluasi Sekda Fajarman Tak Disetujui, Bupati Merangin Mashuri Bakal ke KASN

Lalu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.

Kemudian memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta. (rib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: