Sanksi Disiplin Menanti Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan, Kadiv Humas: Akan Ditindak Karo Provos
“Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Yadi juga mengatakan, sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian.
BACA JUGA:Sudah Bisa Lewat, Tanah Longsor di Muara Emat Kerinci Berhasil Dievakuasi
Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.
“Pada Dewan Pers ada namanya satgas anti kekerasan terhadap pers, itu ada temen temen IJTI, AJI, PWI dan Dewan Pers ada di situ,” jelasnya.
“Satgas anti kekerasan terhadap pers biasanya melakukan advokasi sampai ke Kepolisian, Pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” lanjut Yadi.
BACA JUGA:Ikram Arpansah Warga Mersam Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia, Usai 5 Hari Tenggelam
BACA JUGA:Secangkir Kopi di Starbuck Jambi
“Jadi bagus sekali, karena kemarin begitu terjadi, teman-teman wartawan yang terkait langsung melapor. Setelah melapor akhirnya ke pihak kepolisian serta ditembuskan ke pihak Dewan Pers dan sekarang sedang ada pertemuan untuk membahas kasus tersebut,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id