Pemkot Jambi Terapkan Belanja BBM dengan Kupon, Sekda: Sesuai Rekomendasi BPK RI
Sekda Kota Jambi A Ridwan-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Tahapan berikutnya menyusun kuesioner dilanjutkan dengan tahap evaluasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak/perjanjian dengan pihak penyedia (SPBU).
Dari hasil survey kepada penyedia BBM, yakni dari sebanyak 24 SPBU dalam Kota Jambi, hanya ada empat SPBU yang bersedia bekerjasama dengan Pemkot Jambi tanpa menggunakan deposit awal atau cash yaitu SPBU 24.361.06; SPU 24.361.55; 24.376.79; 24.361.83. “SPBU yang lain harus menggunakan mekanisme deposit,” kata dia.
BACA JUGA:Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal Dunia, Begini Kata Kasad Dudung
BACA JUGA:Breaking News! Pria Paruh Baya di Serdang Jaya Ditemukan Tak Bernyawa
Ridwan melanjutkan, penggunaan belanja BBM dengan menggunakan voucher bukanlah hal baru. Beberapa instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah telah melaksanakan transaksi non tunai dalam belanja BBM.
Pemerintah daerah yang belanja BBM nya menggunakan kupon di antaranya adalah Pemprov Jambi yang telah menggunakan voucher BBM untuk aparaturnya sejak 9 tahun yang lalu, Pemkot Bekasi, Pemkot Batu, Pemprov Sumatera Barat, dan masih banyak pemerintah daerah lain yang sudah menerapkannya.
“Jadi penggunaan belanja BBM dengan mekanisme voucher ini adalah melaksanakan aturan dan rekomendasi BPK-RI,” kata Ridwan. Ini supaya terwujud akuntabilitas kinerja keuangan pemerintah yang baik, penunjukan penyedia dalam hal ini SPBU juga sudah sesuai dengan ketentuan.
Karena kata dia, dari 24 SPBU yang sudah dilakukan survey hanya 4 SPBU yang bersedia bekerjasama sebagai penyedia BBM non tunai tanpa deposit, sementara 20 SPBU lainnya mengajukan dengan deposit, yang hal itu tidak dapat dilakukan dalam mekanisme belanja BBM melalui APBD.
BACA JUGA:Honorer Perlu Tahu, Ini Jawaban Panselnas Terkait Jadwal Pendaftaran PPPK 2022
BACA JUGA:Asa Kuliah di Unja, Tim Verifikasi Calon Penerima KIPK
Pemkot Jambi bukan baru kali ini melakukan kerjasama penyediaan BBM dengan mekanisme kupon. Sejak beberapa tahun yang lalu, secara bertahap Pemkot Jambi telah melakukan hal itu di SPBU Kebun Handil untuk Dinas Lingkungan Hidup dan SPBU depan Samsat untuk Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Dengan demikian, untuk melaksanakan ketentuan tersebut serta guna menindaklanjuti LHP BPK-RI, maka saat ini Pemkot Jambi mulai lakukan pembayaran BBM non tunai secara paripurna untuk semua kendaraan operasional dilingkup Pemerintah Kota Jambi.
Poses penggunaan kupon BBM ini kata Ridwan, juga tetap akan dilakukan evaluasi secara berkala. Pemkot juga mewacanakan transaksi secara digital, sehingga ke depan tidak lagi menggunakan kupon namun menggunakan sistem berbasis teknologi informasi, seperti yang dilakukan dengan aplikasi mypertamina.
Transaksi digital adalah sebuah keniscayaan, selain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, hal ini juga merupakan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang disampaikan pada Program Konektifitas Digital Nasional di Istana Negara tanggal 26 Februari 2021 mengenai “Pentingnya Transformasi Digital” sebagai komitmen dalam mendorong percepatan transformasi digital di daerah. (rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: