LPSK Sebut Bharada E Belum Memenuhi Syarat Untuk Mendapat Perlindungan
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Sabtu 30-07-2022,10:35 WIB
Bharada E dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan--
JAKARTA,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E dinyatakan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut Erwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK, saat ini pihaknya belum melihat bahwa Bharada E memenuhi 4 persyaratan untuk mendapatkan perlindungan.
“Sampai saat ini kami belum melihat urgensinya untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E, karena terdapat 4 syarat menurut peraturan LPSK dalam memberikan perlindungan,” jelas Erwin.
Dalam pemeriksaan yang telah LPSK lakukan dengan Bharada E, baru dua persyaratan terkait permohonan perlindungan dari LPSK yang terpenuhi.
Erwin menambahkan bahwa kondisi Bharada E dalam keadaan sehat, saat diperiksa terkait dengn aksi Polisi tembak Polisi di rumah Irjen Sambo yang menewaskan Bharada J.
Akan tetapi kami akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pihak kedokteran.
Erwin menyebut ada 4 persyaratan agar Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, antara lain, pertama sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon.
Syarat kedua dengan memeriksa tingkat ancaman terhadap pemohon dan syarat ke tiga kami melihat kondisi medis serta tekanan psikologis yang dihadapi oleh pemohon. Sedangakan ke empat adalah mendalami trade record dari pemohon.
“Dari semua persyaratan tersebut kami baru melihat Bharada E memenuhi 2 persayaratan diantaranya pentingnya keterangan atau kesaksiannya serta psikologis dari Bharada E,” tutup Erwin.
Sebelumnya Bharada E disebut Polisi masih berstatus saksi sejak kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, dan meminta perlindungan ke LPSK.
Hingga kasus ini berkembang, Bharada E yang justru tidak pernah muncul ke publik.
Namun, di balik layar itu Bharada E disebut telah meminta perlindungan kepada LPSK.
"Ini baru permohonan (perlindungan, red)," ujar Rully Novian, dikutip Jumat 22 Juli 2022 malam.
Rully mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait posisi Bharada E saat ini.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," tambahnya.
Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bharada E sudah menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id