Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun, Bisa Jadi Kendaraan Bodong
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.-ist/jambi-independent.co.id-
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya, seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: