Fraksi PPP-Berkarya Soroti Perda Angkutan Batu Bara, Minta Hal Ini ke Pemprov Jambi
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi-Deki/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Berkarya DPRD Provinsi JAMBI menyoroti Ranperda Angkutan Batu bara yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi JAMBI.
Hal ini dibacakan Evi Suherman, dalam pandangan Fraksi PPP dan Bekarya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi JAMBI pada Senin, 1 Agustus 2022.
Dikatakan Evi, Fraksinya setuju dengan enam Ranperda yang diajukan Pemprov JAMBI, namun pihaknya menginginkan ada beberapa pembahasan khusus mengenai Ranperda Angkutan Batu bara ini.
"Kami melihat, bahwa angkutan batu bara ini seperti pembunuh massal, jadi kami tidak ingin ada sangkutan lagi di angkutan batu bara ini," katanya.
BACA JUGA:Anak Rimba Minta bantuan ke Menteri Sosial Tri Rismaharini
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Singkut Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Wakapolres Sarolangun
Kemudian, jika angkutan batu bara ini masih ingin melewati jalur darat, maka Evi meminta untuk lewat jalan alternatif.
"Kita juga meminta agar semua mobil angkutan batu bara ini harus bernomor polisi Jambi agar jelas kontribusinya untuk Jambi ini apa batu bara ini," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar angkutan batu bara tidak lagi lewat di Jalan Ness karena banyak memakan korban jiwa.
"Semoga nantinya Ranperda angkutan batu bara ini dapat dibahas lebih lanjut," tutupnya.
BACA JUGA:Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, 4 Pemuda Tewas Masuk Parit di Kota Jambi
Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Serta hadir juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dan seluruh anggota dan ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Serta Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan seluruh para Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemprov Jambi.
Untuk diketahui, tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi yang dibahas di Paripurna ini yakni:
1. Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Ranperda Tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
BACA JUGA:Anak Rimba Minta bantuan ke Menteri Sosial Tri Rismaharini
3. Ranperda Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
4. Ranperda Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi.
5. Ranperda Tentang Penyelenggaraan pengangkutan Batubara.
6. Ranperda tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi jambi tahun 2022-2042.
7. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jambi nomor 7
tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi.(dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: