Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Ini untuk Keluarga Brigadir J
BACA JUGA:Paula Verhoeven Datang Lagi ke Citayam Fashion Week, Takjub Dengan Ini
Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik.
Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan.
“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Lumba Lumba Terdampar Dalam Kondisi Mengenaskan di Perairan Gili Air Lombok Utara
BACA JUGA:Olahraga yang Mudah Dilakukan, Ternyata Jalan Pagi Punya Segudang Manfaat Lho
Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf, Ucapkan Ini untuk Keluarga Brigadir Yosua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id