Panitia Pemilihan Wakil Bupati Merangin Cetak Kertas Suara, Jumlah Berlebih Kok Bisa?
Panitia Pemilihan Wakil Bupati Merangin Cetak Kertas Suara--
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panitia Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Merangin sisa masa jabatan 2018-2023 telah mencetak surat suara.
Sebanyak 35 Anggota DPRD Merangin akan menentukan pilihan, pada Senin 8 Agustus 2022 mendatang. Yang mana di tangan mereka akan ditentukan siapa yang mendampingi Bupati Mashuri hingga 2023 nanti.
Ashari Elwakas (Apuk) Ketua Panitia PemilihanWakil Bupati sisa Jabatan 2018 - 2023 menjelaskan, jika pihaknya sudah selesai mencetak kertas suara pada pemilihan wakil Bupati Merangin tersebut.
"Kita nyetak pada sesi pertama sebanyak 35 surat suara, dalam penyetakan ada dua yang rusak. Yang rusak langsung kita hanguskan," ujarnya.
BACA JUGA:Mutasi 15 Petinggi Polri, Pimpinan Komisi III DPR Salut Keseriusan Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
BACA JUGA:Vaksin Booster Kedua Akan Diberikan Kepada 92 Ribu Tenaga Kesehatan Jakarta
Tidak hanya surat suara pada pemilihan tanggal 8 Agustus 2022 mendatang, Panitia juga langsung mencetak 35 surat suara untuk pemilihan ulang jika itu terjadi.
"Kita juga cetak surat suara jika seandainya terjadi pemilihan ulang," tambahnya.
Sementara untuk surat suara cadangan, Panitia telah mencetak sebanyak 15 surat suara. Pada pemilihan sesi pertama dan untuk pemilihan ulang nantinya.
"Pemilihan ulang terjadi jika perolehan suara sama, atau surat suara rusak , untuk antisipasi itu maka sudah kita siapkan surat suaranya. dan 15 cadangan itu," jelas Politisi Demokrat tersebut.
BACA JUGA:Baru akan Dimulai, Tapi Manchester City Diprediksi Jadi Juara Premier League 2022/23
BACA JUGA:Waspada Ribuan Pinjaman Online llegal, OJK Sebut Hanya 102 Yang Resmi
Setelah pencetakan surat suara, yang juga disaksikan oleh tim pemantau, surat suara dan semua dokumen perlengkapan pemilihan langsung dimasukan ke kotak, kemudian disegel.
"Tadi proses pencetakan dan memasukan surat suara ke kotak disaksikan oleh tim pemantau yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Sementara untuk Saksi Calon Wabup, hanya saat pemilihan," terangnya. (min/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: