Bharada E Tuliskan Kronologis Kejadian, Atur Skenario dan Ferdy Sambo Tembakan Senjata Brigadir J ke Dinding
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Selasa 09-08-2022,20:15 WIB
Ferdy Sambo --
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan menuliskan kronologis kejadian penembakan yang dilakukan oleh
Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mejelaskan bahwa tidak benar adanya aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu.
Hal ini terungkap dari penyelidikan telah dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa
Ferdy Sambo tembak senjata
Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Penyelidikan dilakukan salah satunya dari pengakuan Bharada E yang memberikan pengakuannya.
Sedangkan tersangka lainya Bharada RE, Brika RR, KM dan terakhir Irjen Pol FS.
Adapun sangkaan terhadap para tersangka di mana RE melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan kejadian.
Sedangkan FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-oleh terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Ditetapkannya
Ferdy Sambo sebagai tersangka di jelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menhambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menhilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus
Brigadir J menjadi tidak lancar.
Setelah melakukan 25 personil saat ini bertambah menjadi 31 personil dan telah menempatkan ditempat khusus.
“Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awalm” terang Kapolri.
Peristiwa terjadi adalah peristiwa penembaan terhadap
Brigadir J, RE atas perintah FS.
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian
Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id