Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tulis Surat, Begini Isinya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo membuat surat terbuka dan menyatakan khilaf--
BACA JUGA:Sekarang Kuncinya di Putri Candrawathi, Mau Tidak Bersaksi Atas Hati Nurani?
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RE, dan KM sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com