Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Malah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Kapolri

Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Malah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Kapolri

Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri-dok/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Ini Fitur Terbaru Dari WhatsApp, Bisa Kembalikan Pesan 

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Turun Tangan, Harga Telur Makin Bikin Menjerit

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

97 personel Polri diperiksa

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

35 personel diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sendirian di Gubuk Tua, Kakek di Kabupaten Tanjab Timur Ini Bertahan Hidup di Tengah Hutan 

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi adakan sosialisasi KPR Swakelola TWP TNI-AD

Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan. 

Putri Candrawathi Diperiksa

Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi misteri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik bakal memeriksa istri mantan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Warga Kuala Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur Gara-gara Bawa Sabu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id