Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Malah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Kapolri
Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri-dok/jambi-independent.co.id-
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Masing-masing dari mereka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Satu Unit Rumah di Kecamatan Muarasabak Timur Hangus Terbakar
BACA JUGA:Kesbangpol Tebo Kecolongan, Terduga Teroris Bersarang di Kabupaten Tebo
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Wah Ferdy Sambo Pilih Mengundurkan Diri, Nasib Pemecatannya Cuma Isapan Jempol? Kapolri Buat Pengakuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id