Terancam Hukuman Mati, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terseret Kasus Baru
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terseret kasus baru-Dok/jambi-independent -
Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik.
BACA JUGA:Wow, Segini Omset Gudang Minyak Ilegal di Jambi Milik Pandu Selama 3 Tahun
“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” singkat Agus Andrianto.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku kliennya belum memungkinkan diperiksa.
“Lho kan sakit tiga hari, sudah kan sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Ibu dari empat orang anak itu kini tengah diperiksa untuk pertama kali setelah menghilang.
BACA JUGA:Jangan Dimarahi, Ini Cara Mengatasi Kakak Beradik yang Bertengkar
BACA JUGA:Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Ini Akhirnya Dipecat Gerindra
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (ART merangkap supir).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Belum selesai kasus ini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi harus dihadapkan fakta baru.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan di Media Sosial, Kenali Ciri cirinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id