Tahap Verifikasi Administrasi Sudah 100 Persen, KPU RI : Masuk Tahapan Klarifikasi Keanggotaan Ganda
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Rabu 31-08-2022,08:13 WIB
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat --Intan Afrida Rafni-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahap verifikasi administrasi partai politik yang akan mengikuti pemilu 2024 mendatang sudah mencapai 100 persen.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melaksanakan proses verifikasi parpol cukup lam dan saat ini sudah rampung.
Diketahui, saat ini sudah ada 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi.
Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memberikan kesempatan untuk partai politik melakukan klarifikasi terkait keanggotaannya yang ganda.
"Sudah seluruhnya, sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujar Idham Holik saat ditemui usai dari sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2022.
Idham mengatakan bahwa klarifikasi keanggotaan ganda tersebut telah disebutkan dalam revisi keputusan nomor 259 dan 260.
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," kata Idham kepada media.
"Hal tersebut, kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," lanjutnya.
Sebelumnya, Idham menyebutkan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 14 September 2022.
Sedangkan, verifikasi administrasi partai politik yang berjalan di setiap kabupaten/kota dijadwalkan hingga 11 September 2022 mendatang.
Meskipun begitu, tahapan tersebut sudah rampung sejak tiga hari yang lalu, yaitu 27 Agustus 2022 dan saat ini pihaknya tengah memberikan kesempatan untuk klarifikasi.
"Sudah selesai dari tiga hari yang lalu dan sekarang itu masa kesempatan klarifikasi kegandaan eksternal," jelasnya.
Nantinya KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Jika ditemukan partai politik yang dokumennya belum sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.
Sebagai informasi, penelitian kegandaan data eksternal partai politik ini tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu pada pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2). ( Intan Afrida Rafni/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id