Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Menang
Dewan Pers saat menggelar jumpa pers, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).-ist/SMSI-SMSI
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.
Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut. Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.
BACA JUGA:Ayo Cepat Tukar, BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun 1995
BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya
Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.
BACA JUGA:Polres Tebo Amankan 10 Ton BBM Ilegal Jenis Pertalite
Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: