Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 5 Juta, Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Begini Kronologisnya
Oknum warga Kota Jambi yang kedapatan buang sampah sembarang dan terpaksa dikenakan denda-ist-Jambi-independent.co.id
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemkot Jambi kembali menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarang dan tidak sesuai aturan yang ada.
Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, telah melakukan operasi tangkat tangan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang dan tak sesuai aturan.
Kata Abu, oknum masyarakat itu melanggar Perda No 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
“Oknum masyarakat itu kedapatan membuang sampah ke lokasi yang bukan TPS, dengan volume lebih dari 1 kubik,” kata dia, melalui pesan whatsapp, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polisi Pakai Alat 3D Laser Scanner, Olah TKP Kecelakaan Maut di Bekasi
BACA JUGA:Stargazer Mendominasi, Hyundai Catat Ribuan Penjualan Selama di GIIAS 2022
Lebih lanjut, oknum masyarakat itu juga membuang sampah di luar waktu yang ditentukan dengan menggunakan mobil pick up.
“Sampah itu dibuang di Jalan Lingkar Barat, Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru,” kata dia.
Saat ini kata Abu, oknum tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Sekretariat PPNS Kota Jambi.
“Hasilnya, yang bersangkutan didenda Rp 5 juta,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambi-independent.co.id