Simak Nih, Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Ini Syaratnya
Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022 dibuka.-ilustrasi/kemendikbud.go.id-
4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi.
Calon pendaftar dapat mengisi formulir secara daring pada tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
BACA JUGA:Kasihan, 14 SD di Kabupaten Tanjab Barat Rusak Parah, Ini Penjelasan Pemerintah
Berkas yang Harus Diunggah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah S1/D4
3. Surat Rekomendasi
4. Pakta Integritas
5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru)
6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah)
7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id