KSOP Kelas IV Muara Sabak Telah Melayani Perizinan Secara Inaportnet
M Fahrudin-dok/jambi-independent-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk saat ini, di KSOP Kelas IV Muara Sabak melayani perizinan dengan sistem Inaportnet.
Di mana, semua bentuk perizinan kapal atau pelayaran itu telah berbasis online.
Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
Kepala KSOP Kelas IV Muarasabak M Fahrudin menjelaskan, perizinan dengan sistem Inaportnet ini berlaku saat kapal datang sampai kapal keluar kembali akan dilayani secara online.
BACA JUGA:KSOP Kelas IV Muara Sabak Mencatat, Ada Peningkatan Kunjungan Kapal Niaga di Tahun 2022
BACA JUGA:Akses Jalan Runtuh di Kecamatan Limun, Segera Diperbaiki
"Sistem Inaportnet ini sendiri sudah berjalan dari bulan Maret lalu. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor, semua perizinan sudah bisa diakses secara online," jelasnya.
Sementara itu, jika terdapat pemilik kapal motor kayu atau pompong tradisional yang belum terdaftar di Inaportnet yang mungkin dikarenakan pemiliknya belum memahami cara mengakses perizinan secara digital tersebut, pihak KSOP Kelas IV Muara Sabak masih melayani perizinan secara manual.
Sebab, tidak tidak menutup kemungkinan masih ada sebagai pemilik kapal pompong tradisional yang belum fasih dalam mengakses ataupun mengolah data perizinan melalui aplikasi berbasis online.
Selain itu, M Fahrudin juga menuturkan, jika terdapat pemilik kapal yang masih ragu atau belum paham untuk mengurus perizinan secara Inaportnet ini, bisa langsung mendatangi kantor KSOP setempat untuk mendapat arahan cara mengakses dan mendaftar perizinan di aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Resmi Dibuka oleh Sekda Bungo Pelatihan Potensi SAR Pertolongan dan ketinggian tahun 2022
BACA JUGA:Telkomsel Gelar Turnamen Esports Dunia Games League 2022
"Jika saat ini masih ada pemilik kapal atau kru kapal yang belum terdaftar di aplikasi Inaportnet karena belum memahami cara penggunaannya, maka masih kita bisa kita layani secara manual. Karena untuk kelancaran kegiatan, tidak mungkin kita tunda-tunda perizinannya," tuturnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: