Perut Robek Akibat Sabetan Celurit, Warga Senaung, Kabupaten Muaro Jambi Tewas di Tangan Temannya
Pelaku yang menewaskan warga Senaung dengan celurit-dok/jambi-independent.co.id-
Selang beberapa jam kemudian, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko yang mendapat informasi langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku.
Alhasil pada Senin, 12 September 2022 sekitar pukul 00.20 dini hari, pelaku akhirnya berhasil ditemukan di rumah pamannya yang berada di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
BACA JUGA:Ngaku Polisi Padahal Pensiunan Bank, Pria yang Gak Mau Geser Parkir Mobil Akhirnya Minta Maaf
"Pelaku kami tangkap di rumah pamannya di Kota Jambi. Dalam penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan lebih lanjut," katanya.
Kini, pelaku bersama barang bukti 1 buah parang panjang 30 cm, 1 buah celurit, 1 buah sandal jepit dan 1 buah baju kaos oblong warna hijau.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: