Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

Kopsurgah KPK RI, saat meninjau reklame di Kota Jambi, terkait pendapatan pajak, Jumat, 16 September 2022.-rizal zebua/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Joyo yang ikut mendampingi obeservasi itu mengatakan, pihaknya dalam penegakan Perda menunggu laporan dari dinas terkait, yaitu DPMPTSP dan BPPRD Kota Jambi.

Hal ini justru kemudian disoroti Maruli Tua Manurung. “Fokus kami mencegah korupsi di sektor pendapatan daerah dan mendorong tertib perizinan,” kata dia.

BACA JUGA:Sandiaga Buktikan ADWI sebagai Penggerak Kebangkitan Pertumbuhan Ekonomi Bangsa

BACA JUGA:Tragis, Pelajar di Kualajambi, Tanjab Timur Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Pasalnya dari hasil observasi tersebut, terdapat satu papan reklame yang tak memperpanjang izin sejak beberapa tahun. 

Tepatnya berada di median jalan Soekarno Hatta, atau di depan Hotel Ratu Residence.

“Perizinan penting, terutama untuk memastikan aturan dan tata ruang serta pemanfaatan ruang betul-betul optimal. Terutama tentang reklame, kami sudah sampaikan agar meninjau kembali dan memperkuat kebijakan dan regulasi perizinan reklame,” terangnya.

Memang disebutkannya, sudah ada kebijakan berizin atau tak berizin ditarik pajaknya oleh Pemkot Jambi. 

BACA JUGA:Sindir Hacker Bjorka, Nikita Mirzani : Mending Belajar Lagi...

BACA JUGA:Dikawal KPK, Tim Gabungan Pemprov Jambi Dapat Perlawanan dari Warga saat Pasang Plang

Namun lanjutnya, dipaksa kepada yang mendirikan reklame harus mengurus izinnya.

“Ada tadi yang tidak memperpanjang izin. Dampaknya dari sisi pendapatan daerah berkurang. Khawatirnya ada oknum-oknum yang memanfaatkan hal itu, ini baru satu titik,” jelasnya.

Adapun yang tidak memperpanjang izin tersebut yakni, PT Erha Mandiri milik Herman, yang berada di Jalan Soekarno Hatta. 

Dia meminta agar semua papan reklame di Kota Jambi harus berizin. Termasuk ruang yang diperkenankan untuk pemasangan papan reklame.

BACA JUGA:Viral Video Perkelahian Siswa SMPN 24 Muaro Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: