Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

Kopsurgah KPK RI, saat meninjau reklame di Kota Jambi, terkait pendapatan pajak, Jumat, 16 September 2022.-rizal zebua/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman HAM, Tim Abdimas FH Unja Diseminasikan Hak Atas Kesehatan

Kemudian, masih ditemukan reklame bando yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, atau di depan Transmart Jambi.

Berdasarkan aturan pemerintah pusat, itu sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Sudah ada aturan yang melarang reklame bando, sudah tidak diperbolehkan karena berisiko keselamatan berlalu lintas. Lalu-lalu sudah pernah dilakukan penertiban, tapi masih berjalan. Nah ini ada apa,” cetusnya.

Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Jambi membuat time plan penertiban khusus reklame bando. 

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi SMAN 3 Kota Jambi, Serahkan Bantuan Komputer

BACA JUGA:Rayakan 15 Tahun Berkarya, Band Armada akan Konser di 15 Kota

Sementara untuk potensi pajak air tanah, juga disebutkannya masih belum optimal. Dari data yang didapatnya, saat ini baru ada 112 wajib pajak air tanah di Kota Jambi. 

“Kita tidak tahu, sebegini besar Kota Jambi hanya 112. Dugaan kami seharusnya lebih, karena sangat banyak potensi wajib pajak, potensi usaha di Kota Jambi,” jelasnya.

Termasuk wajib pajak penerangan jalan yang diproduksi sendiri. Dari data yang ada, masih banyak yang wajib pajak belum dikukuhkan.

“Data sementara baru 40, dari usaha-usaha yang menggunakan genset itu mereka wajib pajak. Kita harap terdata baik oleh Pemkot Jambi,” terangnya.

BACA JUGA:Tak Lagi terima Bantuan PKH, Janda 2 Anak di Tanjab Timur Ini Kebingungan Biayai Sekolah Anaknya

BACA JUGA:Najwa Shihab Sindir Polisi Pamer Kemewahan : Halal Gak sih Duit Lu?

Untuk itu ia juga meminta agar Satpol PP Kota Jambi, DPMPTSP, BPPRD Kota Jambi serta lainnya dapat bersinergi.

“Sehingga data yang dimiliki benar-benar solid. Bukan hanya data adminitrasi, tapi secara materil perhitungan pajak,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: