Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi
Kopsurgah KPK RI, saat meninjau reklame di Kota Jambi, terkait pendapatan pajak, Jumat, 16 September 2022.-rizal zebua/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Sementara untuk tindakan terhadap papan reklame yang tak memperpanjang izin, dirinya mengembalikan lagi ke Pemkot Jambi. Apakah harus dieksekusi (potong, red) atau dilayangkan surat peringatan.
“Itu kita kembalikan lagi ke Pemkot. Tapi kalau melihat kondisinya, ini sudah bisa dilakukan tindakan. Yang tahu tindakan mereka (Pemkot, red), apalagi sudah diberi peringatan beberapa kali,” jelasnya.
BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Jalin Kerjasama dengan Komisi IX
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani akan mengikuti instruksi dari Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I.
Dia juga tak menampik, bahwa memang perlu penguatan koordinasi antar lini di Pemkot Jambi.
“Kendala, koordinasi harus kita tingkatkan. Kemudian SDM di bidang teknis, secara relatif kita belum punya. Akan kita benahi,” akunya.
Sementara untuk penertiban, Jaelani menyebutkan, masih mengacu dan melihat regulasi yang ada.
“Nanti akan kita lihat, apakah surat peringatan atau bahkan langsung eksekusi,” singkatnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: