Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad
Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. -Foto: Ricardo/jpnn.com-Jpnn.com
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang etik terhadap Ipda Arsyad bakal kembali dilanjutkan pukul 10.00 WIB pada Senin 26 September 2022 mendatang.
"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade, Jumat kemarin.
BACA JUGA:Satu Tahun Perjalanan Mahasiswa Internasional di Universitas Jambi
BACA JUGA:Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan dan Cegah Penyakit di Musim Pancaroba
Dalam kasus ini, dikutip dari JPNN.com, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com