Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad
Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. -Foto: Ricardo/jpnn.com-Jpnn.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum tuntas.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Dia tidak profesional di TKP," kata Dedi Prasetyo.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan bekas anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu merupakan orang pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, seusai penembakan Brigadir Yosua.
"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.
Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik selama delapan jam pada Kamis 15 September 2022.
Dalam sidang etik itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan empat saksi.
BACA JUGA:Siloam Hospitals Jambi Gelar Bakti Sosial Donor Darah
BACA JUGA:Dinar Candy Disawer Sultan Jatim hingga Ratusan Juta
Mereka ialah, AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
KKEP menskors sidang etik tersebut lantaran ada saksi kunci tak hadir memberikan keterangan karena sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com