KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu, Sesuai dengan Surat yang Beredar?

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu, Sesuai dengan Surat yang Beredar?

Ilustrasi KPK--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai tersebarnya surat mengenai adanya tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi JAMBI TA 2017 dan 2018.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi JAMBI TA 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 September 2022.

Ditambahkan Ali, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," tambahnya.

BACA JUGA:Balita Jatuh dari Lantai 3 saat Orang Tua Asik Karaokean

BACA JUGA:Prabowo Temui Airlangga Hartarto, Bahas Apa?

Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan.

Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.  

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan saksi terkait kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Saksi yang dipanggil adalah Muhammad Ikhwan Afdloli, PNS Satpol PP Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Taurus, Keragu-raguan Akan Merugikan Anda

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 20 September 2022, Scorpio, Anda Bisa Salah Menuduh Pasangan anda

Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapoldapada pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka :
1.    Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
2.    Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, dan Nurhayati
3.    Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Mutalia, Supriyanto, Rudi Wijaya
4.    M Juber, Popriyanto, Tartiniah,  Ismet Kahar
5.    Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli dan Hasan Ibrahim
6.    Kusnindar 

Para tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 20 September 2022, Leo, Apakah anda Merasa Stagnan Akhir-akhir ini

BACA JUGA:Jenazah Ketua Dewan Pers Disalatkan di UIN Jakarta

Namun, pihak KPK belum dapat mengkonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut ataupun mengenai jadwal pemeriksaan ASN Satpol PP Provinsi Jambi itu sendiri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: