Seleksi Guru PPPK 2022 Pakai Pola Baru, Simak Penjelasannya

Seleksi Guru PPPK 2022 Pakai Pola Baru, Simak Penjelasannya

Ilustrasi pegawai--Jpnn.com

Pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni dalam siaran persnya. 

Alex menambahkan, untuk pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

BACA JUGA:Indonesia Masuki Rezim Ekonomi Berbunga Tinggi 

BACA JUGA:KPK Benarkan OTT Hakim Agung, Barang Bukti Mata Uang Asing

"Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," terangnya.* 

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Simak, Seleksi Guru PPPK 2022 Pakai Pola Baru, Seperti Apa Skemanya?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id