Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi
Ilustrasi uang-pixabay-Pixabay.com
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra, beberapa waktu lalu pernah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 75 tahun 2016 bahwa sekolah dilarang untuk memungut biaya untuk sekolah.
Yang diperbolehkan itu adalah komite sekolah, selain komite sekolah itu, dilarang untuk meminta sumbangan.
"Yang boleh meminta dan menerima sumbangan itu adalah komite sekolah, dan uangnya juga akan digunakan untuk keperluan peserta didik itu sendiri," kata Vahrial.
BACA JUGA:Dibuka Paket Liburan ke Segitiga Bermuda, Jaminan 100 Persen Uang Kembali jika Wisatawan Hilang
BACA JUGA:Makan Sepuasnya Hanya Rp 110 Ribu di Yello Hotel setiap Malam Minggu
Lanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tetap mengacu pada undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Untuk sumbangan yang telah ditentukan oleh komite sekolah juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di antaranya harus ada kata kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah, kemudian juga harus ada tanda tangan diantara keduanya.
"Tidak sembarangan untuk komite sekolah mengambil atau menerima sumbangan yang diberikan wali murid, ada aturannya dan tak sembarangan," tambahnya.
BACA JUGA:Begini Kondisi Anak Rizky Billar Pasca Operasi
Soal Iuran di SMKN 1 Kota Jambi
Sekolah tak jarang membebankan biaya pembangunan dan lain-lain, pada para siswanya. Biasanya, komite sekolah yang maju untuk bicara pada para wali murid. Pasalnya, sekolah memang tak boleh lagi memungut biaya apapun.
Namun para wali murid pun harus paham, mana yang sumbangan, mana yang pungutan. Nah, fakta di lapangan yang ditemukan Jambi Independent, hal ini masih terjadi. Sekolah melalui komite, meminta iuran dengan jumlah uang yang telah ditentukan.
Seperti yang terjadi di SMKN 1 Kota Jambi. Beberapa waktu lalu, komite sekolah mengambil iuran sebesar Rp200 ribu kepada ratusan wali murid kelas X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: